Etika Dalam Teknologi Informasi : Pengertian, Dan Jenis - jenis Pelanggaran
Halo semuanya kembali lagi di blog aku, Apa kabar kalian semua untuk kau ini aku akan bahas dan sedikit menceritakan tentang Etika Penggunaan Teknologi informasi, ada yang udah tahu nggak Etika dalam menggunakan Teknologi inii?? kalau belum Aku bakal langsung menjelaskannya. And let's get to the list
Pengertian Etika Dalam Teknologi Informasi
Etika(ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar, dan menampilkan Suatu bentuk informasi.
Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang Informasi seperti data, fakta dan proses.
Jadi etika teknologi informasi dan komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun ) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.
Untuk menerapkan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi perlu terlebih dahulu mengenal dan memaknai Prinsip yang terkandung di dalam TIK itu sendiri diantaranya adalah
Tujuan Teknologi Informasi
Memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya
Prinsip high - tech - high - touch
Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menyimbangkan aspek ‘high touch’ yaitu manusia
Menyesuaikan Teknologi Informasi Dengan Kebutuhan Manusia
Peranan etika dalam teknologi informasi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan kamu harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan teknologi informasi.
Berikut etika dalam penggunaan teknologi informasi:
Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal yang bermanfaat
Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
Tidak memasukkan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain
Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
Menggunakan perangkat lunak yang asli
Menjunjung tinggi hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung
Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara ilegal
Tidak memberikan user ID dan password pada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem
Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun
Tidak menggunakan ICT dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik
Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Tidak membicarakan keburukan dan menjelekkan orang lain di media sosial
Penulisan yang baik dan yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca yang sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal
Jenis pelanggaran etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seorangYang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap suatu sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun Kun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah Sisi Gelap dari hacker yang memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer.
Berikut ada 3 penggolongan hacker dan cracker, yaitu:
Recreational hacker, kejahatan yang dilakukan oleh Netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurangan handalan system sekuritas suatu perusahaan.
Crackers/Criminal minded hackers, pelaku memiliki motif untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data, tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam
Political hackers, aktivis politis melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program nya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya
Denial of Service Attack (DoS Attack)
Adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. serangan ini ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegahpara pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut
Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak. undang-undang yang melindungi HAKI: undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk pembajakan perangkat lunak:
Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk
Softlifting. pemakaian lisensi melebihi kapasitas
Penjualan CDROM ilegal
Penyewaan perangkat lunak ilegal
Download ilegal
Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. biasanya kejahatan yang dilakukan adalah manipulasi informasi keuangan. contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional, akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global. jenis-jenis online gambling antara lain, online casinos, dan onlinepoker
Mobile gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, wireless tabled PCs, beberapa Casino Online dan Poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS, GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian besi tergantung
Pornografi dan Pedofilia
Pornografi merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. pedofilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong ke arah anak-anak
Data forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. dokumen tersebut disimpan sebagai scripless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.
Kesimpulan
Nah, nah itu dia etika penggunaan teknologi informasi dan jenis pelanggaran etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. semoga artikel ini bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar