Pendidikan Kewarganegarran Pertemuan Ke-4

  





BAB II. BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

 


Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain.


 Untuk melaksanakan tugas, Anda dapat bekerja dalam kelompok diskusi. Susunlah hasil diskusi dengan mengelompokkan pengertian identitas dan nasional dalam bentuk tabel. Kemudian presentasikan hasil kerja kelompok tersebut untuk mendapat tanggapan atau komentar dari teman mahasiswa lain.


Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person's conception and expression of their individuality or group affiliations (such as national identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.


Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal, government. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.


B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional

 


Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap hakikat dan kebenaran dari Pancasila melainkan sejauh mana Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.


Anda dapat mengajukan sejumlah pertanyaan tentang identitas nasional, seperti:


Mengapa sebuah bangsa perlu identitas?

Apakah bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia benar-benar telah mampu menyatukan kita sebagai bangsa?

Apakah suatu identitas dalam kurun waktu tertentu bisa hilang?

Bolehkah kita meniru identitas orang lain?

Apa yang terjadi jika sebuah identitas itu hilang?

 


Pertanyaan-pertanyaan dalam kotak di atas, dapat Anda kembangkan lebih jauh lagi dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih kritis dan kreatif untuk membangun bangsa dan karakter.


C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

 


Setelah Anda menyimpulkan konsep identitas nasional dan mempertanyakan sejumlah permasalahannya, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. Dengan menggali sumber-sumber identitas nasional diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Benarkah identitas nasional itu menjadi salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter?” Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.


1.     Bendera negara Sang Merah Putih

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.


2.     Bahasa Negara Bahasa Indonesia

 Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.


3.     Lambang Negara Garuda Pancasila

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.


 Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:


Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang 41 dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.


Menurut sejarah, lambang negara Indonesia merupakan rancangan Sultan Hamid II, terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Setelah mendapat masukan, perbaikan dan penyempurnaan, rancangan lambang negara itu akhirnya disetujui oleh Presiden Soekarno pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Apa sikap Anda jika ada upaya dari kalangan bangsa Indonesia sendiri untuk mengganti lambang negara Indonesia tersebut dengan lambang yang lebih bagus? Diskusikan dalam kelompok kecil dan hasilnya dikemukakan di kelas.


4.     Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan. Gambar II.7 Menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pertandingan sepak bola antarnegara. Mengapa tim sepak bola perlu menyanyikan lagu kebangsaan? Sumber: Antara News


5.     Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.


6.     Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.


Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.


Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain.


 Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer